Bandara Kalimarau

Regulasi


Prosedur Permohonan Informasi

📝 Draft — perlu ditinjau tim PPID. Teks ini disusun berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & ketentuan turunannya sebagai acuan umum; belum tentu mencerminkan SOP resmi UPBU Kalimarau. Mohon dikonfirmasi/disesuaikan sebelum dianggap final.
  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi publik secara tertulis atau lisan kepada PPID, disertai identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
  2. PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
  3. PPID wajib menanggapi permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
  4. Apabila informasi yang diminta dikuasai, PPID menyediakan informasi sesuai format yang diminta atau format yang tersedia.
  5. Apabila informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada pemohon.

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

📝 Draft — perlu ditinjau tim PPID. Teks ini disusun berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & ketentuan turunannya sebagai acuan umum; belum tentu mencerminkan SOP resmi UPBU Kalimarau. Mohon dikonfirmasi/disesuaikan sebelum dianggap final.
  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, atau biaya yang dikenakan dianggap tidak wajar.
  2. Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan.
  3. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

📝 Draft — perlu ditinjau tim PPID. Teks ini disusun berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & ketentuan turunannya sebagai acuan umum; belum tentu mencerminkan SOP resmi UPBU Kalimarau. Mohon dikonfirmasi/disesuaikan sebelum dianggap final.
  1. Apabila tanggapan atas keberatan tidak memuaskan pemohon, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat/Provinsi.
  2. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan.
  3. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Maklumat Pelayanan dan Standar Biaya

📝 Draft — perlu ditinjau tim PPID. Teks ini disusun berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & ketentuan turunannya sebagai acuan umum; belum tentu mencerminkan SOP resmi UPBU Kalimarau. Mohon dikonfirmasi/disesuaikan sebelum dianggap final.

Maklumat Pelayanan:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini."

Standar Biaya:
Layanan informasi publik pada Kantor UPBU Kelas I Kalimarau pada dasarnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/fotokopi dan/atau pengiriman yang dibebankan kepada pemohon sesuai biaya riil sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (6) UU No. 14 Tahun 2008.


Kritik & Saran

Sampaikan kritik, saran, atau apresiasi Anda terkait pelayanan Bandar Udara Kalimarau melalui formulir kontak resmi kami.

Buka Formulir Kritik & Saran →